Pemerintah diminta untuk segera menyiapkan regulasi khusus bagi produk vape yang terpisah dari aturan rokok. Sebab, peraturan bagi produk vape yang ada sekarang ini dinilai belum bisa mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan, regulasi yang ada sekarang ini baru berfokus pada sisi penerimaan cukai.
Padahal, produk vape juga memerlukan kepastian hukum dalam hal pemasaran, peringatan kesehatan, dan informasi produk bagi konsumen untuk kelangsungan industrinya. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dibuatkan regulasi lanjutan untuk mencakup semua aspek. “Kami berharap pemerintah mulai menyiapkan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dengan melibatkan instansi-instansi terkait dalam pembahasannya. Kami juga ingin regulasi ini nantinya terpisah dari semua aturan rokok yang ada, karena Kemenkeu sendiri sudah membedakan kategori cukai produk HPTL dengan rokok,” ujar dia di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Aryo menuturkan, dalam PMK 146/2017 disebutkan jika Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, dikenakan tarif cukai 57 persen. Kebijakan ini pun sudah dijalankan sejak Oktober 2018.